Takut Dipidana, Bankir Tahan Kredit Rp2.500 Triliun: Kriminalisasi Jadi Bom Waktu Ekonomi?

Avatar of PortalMadura.com
Takut Dipidana, Bankir Tahan Kredit Rp2.500 Triliun: Kriminalisasi Jadi Bom Waktu Ekonomi?
Takut Dipidana, Bankir Tahan Kredit Rp2.500 Triliun: Kriminalisasi Jadi Bom Waktu Ekonomi?

PortalMadura.com – Fenomena kriminalisasi terhadap kredit macet kini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas perbankan nasional. Ketakutan para bankir dan analis kredit terhadap jeratan pidana telah menyebabkan penyaluran dana ke sektor riil tersendat, dengan angka kredit yang menganggur (undisbursed loan) mencapai Rp2.500 triliun.

Hantu Kriminalisasi di Tengah Kondisi Perbankan yang Sehat

Berdasarkan data per Desember 2025, posisi Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet perbankan nasional sebenarnya masih berada di angka aman, yakni 2,21 persen atau setara Rp183,73 triliun. Angka ini jauh di bawah ambang batas sehat 5 persen. Namun, ancaman justru datang dari persepsi penegak hukum terhadap risiko bisnis.

Para bankir merasa dihantui oleh tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang kerap mempidanakan keputusan kredit meskipun prosesnya telah sesuai prosedur. Dampaknya, muncul fenomena brain drain di mana banyak analis kredit kompeten memilih mengundurkan diri atau pindah divisi karena takut dikriminalisasi di masa tua nanti.

“Banyak analis kredit yang minta pindah dan ada beberapa yang resign. Mereka takut 10 tahun kemudian ketika sudah pensiun, kreditnya macet lalu dikriminalisasi,” ungkap salah satu direktur bank nasional pada Senin (6/4/2026).

Risiko Bisnis yang Berubah Menjadi Tipikor

Kasus gagal bayar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi contoh nyata. Sejumlah direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Padahal, penyaluran kredit saat itu didasarkan pada laporan keuangan positif dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Secara regulasi, kredit macet merupakan risiko inheren dalam bisnis perbankan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau administratif. Hukum pidana idealnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) hanya jika ditemukan niat jahat (mens rea) seperti pemalsuan dokumen atau kolusi.

Dampak Terhadap Target Ekonomi Pemerintah

Kondisi ini menjadi ironi karena pada September 2025, pemerintah telah menyuntikkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dana tersebut justru mengendap karena bankir enggan mengambil risiko akibat bayang-bayang Pasal “menguntungkan pihak lain” dalam UU Tipikor yang multitafsir.

Jika tren ini berlanjut, target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto terancam sulit tercapai. Sektor UMKM akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.

Langkah Mendesak: Edukasi APH dan Revisi Aturan

Untuk memulihkan iklim perkreditan, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan legislatif:

  • Instruksi Presiden: Presiden diharapkan memberikan arahan tegas kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk membedakan antara kegagalan bisnis murni dengan tindak pidana.
  • Peran OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berada di garda terdepan sesuai mandat UU P2SK untuk melindungi bankir yang telah menjalankan prinsip kehati-hatian.
  • Pengawasan DPR: Komisi III DPR RI didesak untuk mengawal revisi penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor agar tidak menjadi alat untuk mematikan profesionalisme perbankan.

Pada akhirnya, tanpa adanya jaminan kepastian hukum bagi para bankir jujur, denyut nadi ekonomi nasional akan terus melambat akibat ketakutan yang tidak beralasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses