PortalMadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Ketiga regulasi baru tersebut fokus pada penataan sektor ekonomi, khususnya pengelolaan pasar dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperkuat fundamental ekonomi lokal.
Rincian Tiga Raperda yang Disahkan
Adapun tiga Raperda yang kini telah resmi disahkan oleh DPRD Sumenep adalah:
- Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa penerbitan ketiga Perda ini bertujuan utama untuk menggerakkan laju ekonomi lokal serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik,” ujar Zainal Arifin, menyoroti urgensi Perda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Harmonisasi Pasar Rakyat dan Modern
Zainal Arifin juga menjelaskan alasan penyempurnaan regulasi terkait pasar. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa adanya diskriminasi.
“Ini juga demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” tambahnya, menekankan pentingnya keadilan berusaha di Kabupaten Sumenep.
Dukungan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut positif pengesahan ini dan mendorong implementasi ketiga regulasi tersebut dilaksanakan dengan baik di lapangan. Ia berharap dampak positifnya dapat segera dirasakan, baik bagi jalannya pemerintahan maupun kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Pembentukan perda ini merupakan aktualisasi nyata dari prinsip kemitraan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan,” tutur Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Proses Menuju Pengundangan resmi
Sebelum mencapai tahap pengesahan, ketiga raperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan, baik pada bagian konsideran maupun batang tubuh, guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasca penandatanganan persetujuan bersama ini, dokumen ketiga raperda akan segera dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah proses tersebut selesai, regulasi ini akan resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep dan siap diberlakukan.





