PortalMadura.com – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal memilukan. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah menghadapi proses hukum internal setelah teridentifikasi sebagai pelaku pelecehan seksual melalui grup percakapan media sosial.
Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa tersebut Viral di media sosial X melalui akun @sampahfhui pada 11 April 2026. Isi percakapan tersebut memicu kemarahan publik karena mengandung objektifikasi tubuh perempuan, komentar vulgar terhadap rekan mahasiswi dan dosen, hingga penggunaan istilah yang sangat ofensif seperti “asas perkosa” dan “diam berarti consent”.
Sidang Maraton dan Investigasi Satgas PPKS
Menanggapi urgensi kasus ini, pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bergerak cepat dengan menggelar sidang kode etik secara maraton. Sidang dimulai pada Senin (13/4/2026) dan berlangsung hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.
Awalnya, sidang hanya menghadirkan dua orang pelaku. Namun, menjelang akhir proses persidangan, 14 anggota grup lainnya turut didatangkan untuk dimintai keterangan. Ironisnya, para pelaku ini diketahui bukan mahasiswa sembarang; banyak di antaranya memegang posisi strategis sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).
Daftar Mahasiswa yang Terlibat
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan resmi internal dan publikasi organisasi kemahasiswaan terkait, berikut adalah inisial dan nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup tersebut:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Komitmen Universitas: Sanksi Akademik hingga Jalur Pidana
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan pelecehan seksual. Ia menjamin proses investigasi akan berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), serta tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Selain sanksi tegas bagi pelaku, pihak UI juga telah menyiapkan tim pendampingan komprehensif bagi para korban yang terdampak, mulai dari bantuan hukum, perlindungan psikologis, hingga jaminan kelancaran akademik tanpa adanya intimidasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di lingkungan kampus kuning tersebut. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, sebelumnya telah mengecam keras perilaku mahasiswanya dan menyebut tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika akademik yang dijunjung tinggi oleh institusi.





