portalmadura.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada periode Kuartal III-2026, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak kondisi global yang terus berubah.
Kebijakan tarif yang tetap ini juga bertujuan utama untuk melindungi daya beli masyarakat.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Daya Beli dan Stabilitas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah terkait keputusan ini. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan.
Baik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik dipastikan tidak mengalami perubahan hingga akhir September 2026.
Parameter Makroekonomi Penentu Tarif
Penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment, khususnya bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sejatinya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Evaluasi tarif ini didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Kuartal III Tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS.
Sementara itu, ICP berada di level US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meskipun hasil perhitungan berdasarkan formula penyesuaian tarif menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik.
Keputusan ini diambil secara cermat demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat luas.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh (Juli-September 2026)
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Kebijakan ini termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Daya 450 VA (Rumah Tangga Subsidi): Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA subsidi (Rumah Tangga Subsidi): Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA (Rumah Tangga Subsidi): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas (Rumah Tangga Subsidi): Rp 1.699,53 per kWh
- Pelayanan Sosial S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- Pelayanan Sosial S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- Pelayanan Sosial S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Pelayanan Sosial S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Pelayanan Sosial S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
- Pelayanan Sosial S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah (Non-Subsidi)
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
- Golongan P-1/TR atau kantor pemerintah daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini.
PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, diharapkan masyarakat dapat terus mengelola pengeluaran listrik dengan lebih stabil.
Di sisi lain, dunia usaha juga mendapatkan kepastian biaya operasional, yang sangat krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.





