PortalMadura.com – Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Heri Hermansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Kasus yang bermula dari percakapan grup digital ini telah memicu gelombang kemarahan publik dan civitas akademika.
Pernyataan tegas ini muncul setelah publik mendesak adanya langkah nyata dari pihak rektorat. Prof. Heri menyatakan bahwa pihaknya akan memonitor ketat proses penanganan di tingkat fakultas dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat manusia di lingkungan kampus.
Rektor UI: “Kita Lawan Pelecehan Seksual”
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Prof. Heri Hermansyah mengakui telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Hukum UI mengenai perkembangan investigasi. Meskipun penanganan awal berada di tingkat fakultas, rektorat akan mengambil peran pengawasan guna menjamin kredibilitas prosesnya.
“Kami di rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” tegas Prof. Heri sebagaimana dikutip dari berbagai sumber berita nasional pada Selasa (14/4/2026).
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.”
— Dekan FH UI, melalui akun resmi @fakultashukumui.
Verifikasi Serius dan Ancaman Sanksi Tegas
Saat ini, pihak Fakultas Hukum UI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi mendalam terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Fokus penyelidikan adalah pada bukti-bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan grup yang mengandung pelecehan verbal terhadap sejumlah korban.
Langkah-langkah yang sedang ditempuh pihak fakultas meliputi:
- Penelusuran Bukti: Melakukan verifikasi digital terhadap riwayat percakapan dalam grup chat tersebut.
- Koordinasi Hukum: Fakultas membuka peluang koordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana.
- Sanksi Akademik: Mahasiswa yang terbukti bersalah terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan Drop Out (DO) sesuai ketentuan etik universitas.
Sosok di Balik Terbongkarnya Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini pertama kali mencuat setelah konten grup chat tersebut disebarkan oleh seseorang berinisial MT. Motif penyebaran ini disebut-sebut berkaitan dengan masalah pribadi yang kemudian membuka kotak pandora mengenai perilaku toksik di dalam lingkaran mahasiswa tersebut.
Munculnya 16 mahasiswa terduga pelaku di hadapan forum mahasiswa dan korban beberapa waktu lalu sempat memicu ledakan emosi massa. Banyak pihak, termasuk tokoh publik, mendesak agar UI memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera, mengingat para pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak universitas masih terus melakukan proses pemeriksaan tertutup untuk memastikan semua fakta terungkap secara transparan.





