PortalMadura.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru. Kuasa hukum para korban mengungkapkan bahwa jumlah penyintas kini teridentifikasi mencapai 27 orang, yang terdiri dari unsur mahasiswa hingga dosen.
Data tersebut disampaikan oleh Timotius Rajagukguk selaku kuasa hukum korban dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UI, Depok, pada Selasa (14/4/2026). Angka ini meningkat seiring dengan pendalaman kasus yang bermula dari viralnya isi percakapan grup digital mahasiswa.
Rincian Korban: Mahasiswa dan Dosen Jadi Sasaran
Timotius menjelaskan bahwa dari total 27 korban yang terdata, 20 di antaranya adalah mahasiswa yang saat ini berada di bawah pendampingan hukumnya. Sementara itu, tujuh korban lainnya berasal dari kalangan pengajar atau dosen.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ungkap Timotius kepada awak media. Ia juga menambahkan adanya kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah, mengingat banyak pihak yang mungkin belum menyadari bahwa identitas atau foto mereka menjadi objek pelecehan dalam grup percakapan tersebut.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun digital, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik universitas dan hukum yang berlaku.”
— Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI.
Kronologi Singkat dan Respon Pihak Kampus
Kasus ini mencuat ke publik pada 12 April 2026 setelah tangkapan layar (screenshot) grup percakapan beberapa mahasiswa FH UI tersebar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, ditemukan berbagai komentar yang melecehkan perempuan secara verbal, yang kemudian memicu kecaman keras dari masyarakat luas.
Menanggapi situasi yang memanas, pihak FH UI dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI langsung melakukan langkah-langkah berikut:
- Verifikasi Data: Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap mahasiswa yang terlibat.
- Pemanggilan Pelaku: Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
- Forum Permintaan Maaf: Para pelaku telah dikumpulkan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban, meskipun langkah ini dinilai belum cukup meredakan kekecewaan para penyintas.
Pelanggaran Etika Akademik Terburuk
Pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Pihak kampus memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat adanya potensi unsur pidana dalam interaksi digital tersebut.
Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan. Tim kuasa hukum mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara transparan demi memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan secara psikis maupun martabatnya.





