PortalMadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diprediksi akan mengalami pergerakan yang fluktuatif pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Setelah mengalami koreksi cukup dalam pada hari ini, investor kini mencermati titik balik penguatan logam mulia tersebut.
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa harga emas Antam saat ini berada dalam fase konsolidasi. Menurut analisanya, jika tren penurunan berlanjut, emas akan menguji titik support pertama di level Rp2.838.000 per gram.
“Seandainya kembali menurun, support kedua logam mulia diperkirakan berada di bawah Rp2.800.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:
Rupiah Tertekan Konflik Global: Prediksi Kurs dan Analisis Nilai Tukar Hari Ini 25 April 2026
Peluang Rebound Menuju Rp3,1 Juta
Meski ada risiko penurunan, Ibrahim menilai peluang emas Antam untuk kembali menguat (rebound) masih terbuka lebar. Ia menargetkan level resisten pertama berada di angka Rp2.898.000 per gram dalam jangka pendek.
Optimisme ini didasarkan pada tren tahunan yang positif. “Jika harga kembali naik, logam mulia pada minggu depan berpotensi menembus level psikologis baru di angka Rp3.100.000 per gram,” tambah Ibrahim.
Kilas Balik Pergerakan Harga Sepekan
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu (22/4/2026) tercatat ambles sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.830.000 per gram. Penurunan ini cukup signifikan mengingat pada Selasa (21/4/2026), harga sempat melesat ke level Rp2.880.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, emas Antam sebenarnya telah mencatatkan performa gemilang dengan kenaikan sekitar 15%. Sebagai perbandingan, pada awal Januari 2026, harga emas masih berada di level Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) tercatat pada 29 Januari 2026 lalu di angka Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali atau buyback juga terpantau turun sebesar Rp50.000 ke level Rp2.640.000 per gram pada Rabu sore. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi.
Penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3%.
Bagi para investor, fluktuasi harga ini menjadi momen penting untuk mengatur strategi investasi, apakah akan melakukan aksi beli di harga rendah atau menunggu momentum penguatan lebih lanjut pada hari esok. (portalmadura.com)





