PortalMadura.com – Kesadaran warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 27 April 2026, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hampir menembus angka 12 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merincikan bahwa dari total 11.946.698 laporan yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,15 juta SPT. Sementara itu, sisanya terdiri dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan wajib pajak badan.
Mendekati Batas Akhir: WP Badan Jadi Fokus Utama
Mengingat batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi telah terlewati pada akhir Maret lalu, kini fokus DJP beralih pada wajib pajak badan yang memiliki tenggat hingga 30 April 2026. DJP mengingatkan adanya sanksi denda administratif bagi mereka yang terlambat melapor:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Denda Rp1.000.000
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 487.275 wajib pajak badan telah melaporkan SPT mereka. Angka ini diprediksi akan terus melonjak tajam dalam hitungan hari menjelang penutupan periode pelaporan.
Implementasi Coretax DJP: Digitalisasi Pajak Semakin Kuat
Tahun 2026 menjadi tonggak baru administrasi perpajakan Indonesia dengan penggunaan sistem Coretax. Hingga periode yang sama, aktivasi akun Coretax telah menembus 18,52 juta pengguna. Sistem ini dirancang untuk mempermudah integrasi data wajib pajak secara real-time.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Bagi Anda yang belum melakukan aktivasi, berikut langkah-langkah ringkasnya:
- Akses laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” bagi pengguna lama DJP Online.
- Masukkan NIK (yang sudah dipadankan dengan NPWP).
- Konfirmasi melalui email, klik tautan ubah password, dan buat kata sandi baru.
- Login menggunakan NIK dan password yang baru dibuat.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax
Berbeda dengan sistem lama, Coretax mengusung skema data prepopulated yang otomatis menarik data bukti potong dari pemberi kerja. Berikut alurnya:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis periode “Tahunan” untuk tahun pajak 2025.
- Pada formulir Induk, jawab pertanyaan terkait sumber penghasilan. Jika Anda karyawan, pilih “Ya” pada pertanyaan penghasilan dari pekerjaan.
- Periksa data pada Lampiran L-1 Bagian D. Jika perusahaan sudah melapor, angka penghasilan bruto dan pajak yang dipotong akan muncul otomatis.
- Pastikan daftar harta dan utang telah diisi pada Lampiran 1 Bagian A dan B.
- Setelah status SPT dinyatakan Nihil (atau sesuai), klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan passphrase untuk mengirim laporan.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak, terutama pemilik badan usaha, untuk segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari trafik sistem yang padat di hari terakhir serta sanksi denda yang berlaku. (portalmadura.com)







