Waspada! BPOM Ungkap Bahaya Merkuri dan Steroid dalam Kosmetik, Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar

Avatar of PortalMadura.com
Waspada! BPOM Ungkap Bahaya Merkuri dan Steroid dalam Kosmetik, Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar
Waspada! BPOM Ungkap Bahaya Merkuri dan Steroid dalam Kosmetik, Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar

JAKARTA, PortalMadura.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. BPOM menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap produsen yang nekat mencampurkan bahan kimia obat terlarang ke dalam produk kecantikan.

Peringatan tersebut disampaikan Taruna Ikrar di sela acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ia menekankan bahwa kosmetik yang bersentuhan langsung dengan kulit memiliki risiko tinggi merusak kesehatan jika mengandung zat ilegal.

Bahaya Merkuri dan Penyalahgunaan Steroid

Dalam keterangannya, Taruna menjelaskan bahwa merkuri masih menjadi ancaman utama yang paling dilarang dalam produk kosmetik. Selain merkuri, BPOM juga menyoroti maraknya penggunaan turunan steroid yang sering disalahgunakan untuk efek instan tanpa pengawasan medis.

“Penggunaan steroid tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya. Dampaknya tidak main-main, mulai dari gangguan struktur kulit hingga risiko memicu kanker dalam jangka panjang,” tegas Taruna kepada awak media.

Ia mengimbau konsumen untuk lebih selektif dan teliti membaca label kandungan sebelum membeli produk. Menurutnya, edukasi mandiri menjadi benteng pertama bagi masyarakat agar tidak terjebak rayuan produk kecantikan ilegal yang menjanjikan hasil cepat namun merusak.

Sanksi Berat: Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran

BPOM memiliki wewenang penuh dalam penegakan hukum (law enforcement) untuk memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya. Langkah tegas yang disiapkan mulai dari penyitaan produk, pencabutan izin edar, hingga sanksi sosial dengan mengumumkan nama produk ilegal kepada publik.

Lebih jauh, pelanggaran serius akan dibawa ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk berbahaya dapat dijatuhi hukuman berat.

“Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar untuk setiap item produk yang melanggar,” pungkas Taruna.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, BPOM berharap industri kosmetik tanah air tetap kompetitif namun tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses