PortalMadura.com – Pada Senin, 1 Juni 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil, mempertahankan posisinya di level Rp 2.799.000 per gram.
Kondisi stagnan ini melanjutkan tren harga dari perdagangan kemarin, Minggu, 31 Mei 2026, yang juga berada pada angka yang sama, menurut informasi dari situs resmi Logam Mulia.
Begitu pula, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap berada di angka Rp 2.609.000 per gram.
Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang Tbk, menjadi sumber utama informasi harga emas ini yang diakses oleh berbagai media.
Emas Antam merupakan salah satu instrumen investasi favorit di Indonesia, dikenal sebagai aset safe haven yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Pecahan per 1 Juni 2026
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan untuk memenuhi kebutuhan investor yang beragam.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga dipatok sebesar Rp 1.449.500 pada hari ini.
Emas dengan berat 2 gram dihargai Rp 5.538.000, menawarkan opsi bagi investor dengan modal menengah.
Pecahan 3 gram dapat diperoleh dengan harga Rp 8.282.000, sesuai data yang tertera.
Bagi yang tertarik pada berat 5 gram, harga jualnya tercatat Rp 13.770.000.
Emas Antam seberat 10 gram berada di level Rp 27.485.000, menjadi pilihan populer untuk investasi jangka panjang.
Untuk pecahan yang lebih besar, 25 gram dijual seharga Rp 68.587.000.
Sementara itu, emas batangan 50 gram dibanderol Rp 137.095.000.
Harga emas 100 gram mencapai Rp 274.112.000, seringkali menjadi patokan bagi investor institusional.
Pada pecahan 250 gram, harganya mencapai Rp 685.015.000.
Pecahan 500 gram ditawarkan pada harga Rp 1.369.820.000, menyasar investor dengan skala yang lebih besar.
Terakhir, emas batangan terbesar 1.000 gram (1 kilogram) dijual seharga Rp 2.739.600.000.
Harga-harga ini belum termasuk pajak yang berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Faktor Penentu Harga Emas di Pasar Global dan Domestik
Pergerakan harga emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh sentimen domestik, tetapi juga erat kaitannya dengan dinamika harga emas dunia.
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah (IDR) memainkan peran krusial, di mana pelemahan Rupiah dapat mendorong kenaikan harga emas di Indonesia.
Kondisi geopolitik global, seperti harapan gencatan senjata yang diperpanjang antara Amerika Serikat dan Iran, dapat memengaruhi sentimen pasar terhadap emas.
Marc Chandler, Direktur Pelaksana Bannockburn Global Forex, mencatat bahwa pergerakan harga emas di atas area US$ 4.585 secara teknikal akan meningkatkan sentimen positif.
Sentimen pasar juga mempertimbangkan tekanan geopolitik yang lebih rendah di Timur Tengah dan tingkat inflasi yang masih tinggi.
Emas dianggap sebagai aset yang kuat namun sensitif terhadap sinyal ekonomi yang bertentangan.
Survei emas mingguan Kitco menunjukkan optimisme analis jangka pendek terhadap prospek emas, meskipun pelaku pasar cenderung pesimistis terhadap harga yang melemah.
Selain itu, faktor-faktor makroekonomi seperti kebijakan bank sentral, tingkat inflasi, serta penawaran dan permintaan global turut membentuk harga emas.
Emas seringkali menjadi pilihan investasi saat terjadi ketidakpastian ekonomi atau krisis, berfungsi sebagai pelindung nilai dari inflasi dan gejolak pasar.
Hal ini karena emas memiliki ketahanan nilai yang terbukti sepanjang sejarah, menjadikannya aset yang tidak terikat dengan mata uang fiat.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Penting bagi investor untuk memahami implikasi pajak dalam setiap transaksi emas Antam.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi non-NPWP, PPh Pasal 22 yang dikenakan mencapai 3 persen dari total nilai transaksi.
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak pembelian emas adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Informasi mengenai harga emas dan ketentuan pajak ini bersumber langsung dari situs resmi Logam Mulia, yang menjamin akurasi dan kredibilitas data.
Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan peraturan terkait untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Baca Juga:




