SAMPANG, portalmadura.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian. Terduga pelaku berinisial T (38), warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Minggu (24/5).
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, mewakili Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya kini telah mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan.
Ipda Poundra mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Salah satu korbannya adalah Husin, seorang petani asal Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, yang kehilangan sepeda motornya.
Selain Husin, aksi pencurian dengan pemberatan juga menyasar kediaman Mat Surah di dusun yang sama. Peristiwa hilangnya motor di rumah Mat Surah ini pertama kali diketahui oleh orang tuanya, Abdul Latif, dan resmi dilaporkan ke polisi pada Kamis (20/11/2025) silam.
“Saat itu, Abdul Latif memberi tahu Mat Surah bahwa sepeda motor yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di area dapur, sudah tidak ada di tempatnya. Setelah mengecek dan memastikan motornya raib, korban langsung melapor ke Polres Sampang,” jelas Poundra.
Berbekal laporan-laporan dari masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kerja keras petugas membuahkan hasil ketika Tim URC mendeteksi keberadaan penadah barang curian tersebut.
Tepat pada Minggu (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi langsung membekuk T tanpa perlawanan. “Petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Poundra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif tersangka nekat menjadi penadah adalah demi mengejar keuntungan materi. Kepada penyidik, T juga membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sudah lebih dari tiga kali menerima dan menampung sepeda motor hasil curian.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sebuah sepeda motor Honda Vario.
“Atas perbuatannya, kami menjerat tersangka dengan Pasal 591 huruf a KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Poundra.




