Saksi Mahkota Siap Buka Suara! Unit Pidkor Polres Sumenep Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi BSPS Rp26 Miliar

Avatar of PortalMadura.com
Saksi Mahkota Siap Buka Suara! Unit Pidkor Polres Sumenep Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi BSPS Rp26 Miliar
Saksi Mahkota Siap Buka Suara! Unit Pidkor Polres Sumenep Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi BSPS Rp26 Miliar

SUMENEP, portalmadura.com – Persidangan kasus dugaan mega korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memunculkan fakta mengejutkan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep kini diterpa isu miring karena diduga kuat ikut menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Hingga pertengahan Mei 2026, Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat telah menggelar sidang utama kasus ini sebanyak empat kali. Sejauh ini, pusaran kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp26,8 miliar tersebut telah menyeret lima orang sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan yakni Risky Pratama (Koordinator Kabupaten), Noel Lisal Anbiyah (Kabid Disperkimhub Sumenep), serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan.

Selain keempat nama di atas, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga telah menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS. Tersangka baru ini diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR.

Kendati beberapa pelaku telah diseret ke meja hijau, kuasa hukum terdakwa bersama berbagai elemen masyarakat terus mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual lain di balik kasus ini. Desakan ini menguat lantaran terdakwa Risky Pratama bersama tim hukumnya konsisten bersikap terbuka sejak masa penyidikan.

Salah satu poin krusial yang memicu kegaduhan publik adalah pengakuan blak-blakan dari Risky Pratama terkait keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Ia mengungkapkan secara gamblang bahwa Unit Pidkor Polres Sumenep diduga menerima uang pengondisian karena menjadi pihak yang lebih awal menerima laporan penyimpangan program BSPS 2024 ini.

Meski dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencantumkan nama Unit Pidkor Polres Sumenep karena alasan minimnya alat bukti materiil, angin segar untuk membongkar rumor “tutup mata” oknum aparat ini mulai menemui titik terang.

Titik terang tersebut muncul seiring kesiapan seorang saksi mahkota yang berasal dari internal Polres Sumenep sendiri. Walau sempat menghindar dan terkesan menutup-nutupi, oknum internal kepolisian tersebut kini berubah pikiran dan menyatakan siap membongkar keterlibatan institusinya.

“Ya, yang bersangkutan siap menjadi saksi mahkota dan mengungkap keterlibatan Pidkor Polres Sumenep yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi BSPS 2024. Besok Rabu, akan kita kawal ke Kejati Jawa Timur,” ungkap Hasyim Kafani, seorang aktivis muda sekaligus pemerhati kebijakan publik di Sumenep, Senin (1/6/2026).

Sebagai informasi, kasus penyelewengan ini bermula dari pemotongan dana bantuan rumah swadaya masyarakat miskin. Berdasarkan hasil audit dari lembaga berwenang, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh sindikat korupsi BSPS Sumenep 2024 ini mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp26.876.402.300.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses