PortalMadura.com – Nama Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan status tersangka ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya di BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif prioritas nasional yang diinisiasi untuk pemenuhan gizi anak sekolah, dengan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026.
Kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan berpotensi mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah.
Modus operandi yang diduga digunakan melibatkan pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka, serta penggelembungan harga berbagai proyek pengadaan.
Jejak Karier dan Terungkapnya Skandal Korupsi BGN
Dadan Hindayana bukanlah sosok asing di dunia akademik dan pemerintahan; ia adalah seorang akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024, menjadikannya pimpinan pertama lembaga tersebut yang bertanggung jawab atas program MBG.
Sebelum menjabat di BGN, Dadan memiliki latar belakang pendidikan tinggi dari IPB (S1), University of Bonn, Jerman (S2), dan Leibniz Universität Hannover, Jerman (S3) dengan fokus entomologi terapan.
Pengangkatan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kala itu diharapkan mampu mengawal program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional.
Namun, harapan itu sirna ketika Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait penyimpangan dalam tata kelola MBG.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk sebagai mitra SPPG melalui intervensi para tersangka.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk ini diduga menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya dari pengelolaan dapur MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) dan pengadaan fiktif dalam sejumlah proyek di BGN.
Beberapa proyek yang disorot meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Skandal ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara tersebut sejak sepekan sebelum penetapan tersangka.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Dadan Hindayana dan kedua wakilnya sebagai tersangka.
Detik-detik penangkapan Dadan Hindayana cukup dramatis, di mana ia dijemput paksa dari rumahnya di Bogor setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kejagung dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana korupsi.
Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam program strategis pemerintah.
Dampak Kasus dan Respons Publik
Kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana dan para rekannya ini menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai pihak, termasuk Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi.
Potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah tentu sangat merugikan rakyat dan menghambat pembangunan nasional.
Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target program MBG.
Terungkapnya modus operandi yang melibatkan yayasan terafiliasi juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap mitra kerja pemerintah.
Kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung masih terus berlanjut untuk mendalami besaran keuntungan yang diperoleh para tersangka dan mengidentifikasi pihak lain yang terlibat.
Publik menaruh harapan besar agar proses hukum ini berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan setiap amanah publik.
Biodata Singkat Dadan Hindayana
Berikut adalah informasi profil singkat Dadan Hindayana berdasarkan data yang tersedia di publik:
| Nama Lengkap | Dadan Hindayana |
| Tempat, Tanggal Lahir | Garut, 10 Juli 1967 |
| Jabatan Terakhir | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) |
| Riwayat Pendidikan | S1 Proteksi Tanaman IPB, S2 University of Bonn, S3 Leibniz Universität Hannover (Entomologi Terapan) |
| Profesi | Dosen/Akademisi (Pakar Entomologi) |
| Status Hukum | Tersangka Kasus Korupsi |
| Kasus yang Menjerat | Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TA 2025-2026 |
| Kerugian Negara (Estimasi) | Sedang dihitung, berpotensi ratusan miliar hingga triliunan rupiah |
| Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) | Rp9.022.400.000 (per 14 Maret 2025) |
| Penyidik | Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
Tautan Media Sosial
- Instagram: Tidak ditemukan informasi publik
- Twitter/X: Tidak ditemukan informasi publik
- Facebook: Tidak ditemukan informasi publik
- LinkedIn: Tidak ditemukan informasi publik
Informasi mengenai akun media sosial pribadi Dadan Hindayana tidak tersedia secara publik dalam hasil pencarian yang dilakukan.
Situasi ini umum terjadi mengingat statusnya sebagai pejabat negara yang sedang menghadapi proses hukum yang sangat sensitif.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan lembaga penegak hukum hingga tuntas.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi pelajaran krusial dari kasus ini.





