JAKARTA, portalmadura.com – Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi seluruh calon pengguna kartu SIM baru. Registrasi nomor HP kini wajib menggunakan metode verifikasi wajah atau biometrik. Dengan kebijakan baru ini, cara lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) resmi tidak lagi berlaku.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan angka kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor anonim.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa penguatan sistem identitas ini bertujuan untuk melacak pelaku kriminal yang kerap bersembunyi di balik nomor telepon tanpa identitas jelas.
“Biometrik ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya, cenderung melakukan kejahatan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Selasa (30/6/2026).
Payung Hukum dan Aturan Batasan Nomor
Kewajiban verifikasi wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan anyar tersebut menggantikan regulasi lama, yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Selain wajib memindai wajah, regulasi baru ini juga memuat empat poin penting untuk membenahi industri telekomunikasi, di antaranya:
- Operator seluler wajib mengetahui secara pasti identitas asli pelanggan mereka.
- Semua kartu perdana yang beredar di pasaran harus dalam kondisi tidak aktif (mati).
- Masyarakat dibatasi hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator seluler.
- Jaminan kepastian perlindungan keamanan terhadap data pribadi pelanggan.
“InsyaAllah mekanisme biometrik dimulai 1 Juli ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, akuntabel, dan transparan. Operator seluler juga bisa memberikan layanan yang lebih baik,” tambah Meutya.
Cara Registrasi Kartu SIM Baru
Bagi Anda yang membeli kartu perdana prabayar, registrasi bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu datang langsung ke gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs web resmi milik operator. Sementara itu, untuk pengguna kartu pascabayar, pendaftaran wajib dilakukan di gerai resmi.
Berikut adalah langkah-langkah registrasi mandiri secara daring:
- Calon pelanggan memasukkan nomor SIM baru yang akan didaftarkan ke aplikasi atau situs web operator.
- Tunggu beberapa saat hingga menerima kode OTP (One-Time Password).
- Masukkan kode OTP untuk konfirmasi, lalu ketik NIK Anda.
- Lakukan pencocokan wajah (face recognition) melalui kamera ponsel atau perangkat yang digunakan.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, sistem operator akan langsung mengirimkan data biometrik dan NIK pelanggan ke database Ditjen Dukcapil untuk validasi akhir. Jika data cocok, kartu SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.







