Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Resmi Tahan Bupati dan Sekda Kuansing

Avatar of Kenzo Chandra
Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Resmi Tahan Bupati dan Sekda Kuansing
Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Resmi Tahan Bupati dan Sekda Kuansing

PortalMadura.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain sang Bupati, lembaga antirasuah ini juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD).


Kronologi Operasi Tangkap Tangan hingga Penyerahan Diri

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di wilayah Kuansing pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan 10 orang.

Dari total pihak yang diamankan, lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka yang dibawa meliputi:

  • Fahdiansyah (FHD) – Asisten I Pemkab Kuansing
  • Suci Nitia Edwar (SNE) – Istri kedua Bupati Kuansing
  • Ardiles (ARD) – Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant
  • Julhensa (JL) – Pihak swasta
  • Suwito (SW) – Pihak swasta

Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain tidak terjaring langsung saat OTT melainkan memilih untuk datang dan menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.


Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik KPK akhirnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal jual beli jabatan ini.

Kini, ketiga tersangka telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK dan menjalani masa penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses