JAKARTA, PortalMadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, khususnya terkait rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Menhut akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik di lapangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Dugaan Pemotongan Hak Petani
Saat ini, KPK tengah berfokus mendalami alat bukti terkait dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang pemotongan dari hak-hak para petani sawit tersebut diduga mengalir untuk praktik suap di lingkungan pemerintah daerah.
“Uang yang diminta diduga sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu Rupiah per bulan harus dipotong hingga setengahnya,” tutur Taufik.
Selain masalah internal pemda, KPK juga menyoroti proses perizinan lahan. Menurut Taufik, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Sementara itu, otoritas penuh untuk melepaskan kawasan hutan berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut bagaimana proses koordinasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kuansing kepada pihak kementerian.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Sebelumnya pada Rabu (1/7/2026), lembaga antirasuah ini telah resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan di Pemkab Kuansing.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD).
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA, ZKN, dan ARD,” jelas Taufik dalam konferensi persnya.
Sebagai pihak pemberi, ZKN dan ARD dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, selaku pihak penerima suap, Bupati Suhardiman Amby dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







