portalmadura.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) menunjukkan tren positif dalam sepekan terakhir. Setelah sempat mengalami pelemahan di awal pekan, komoditas logam mulia ini berhasil bangkit secara kumulatif sebesar Rp 10.000, hingga menyentuh level Rp 2.670.000 per gram pada periode 29 Juni hingga 4 Juli 2026.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang dihimpun per Minggu (5/7/2026), grafik harga emas Antam sempat mengalami tekanan pada awal pekan. Pada Senin (29/6/2026), harga emas merosot Rp 15.000 menjadi Rp 2.645.000 per gram. Tren penurunan berlanjut hingga Selasa (30/6/2026) dengan pelemahan kembali sebesar Rp 15.000 ke angka Rp 2.630.000 per gram, dan menyusut lagi Rp 5.000 menjadi Rp 2.625.000 per gram pada Rabu (1/7/2026).
Namun, angin segar berembus mulai Kamis (2/7/2026). Harga emas Antam berbalik arah dan melonjak tajam sebesar Rp 15.000, membawa harganya merangkak naik ke posisi Rp 2.640.000 per gram.
Aksi borong pasar tampaknya terus memicu kenaikan berturut-turut pada hari-hari berikutnya. Pada Jumat (3/7/2026), harga emas menguat lagi sebesar Rp 11.000 ke level Rp 2.651.000 per gram. Puncaknya terjadi pada Sabtu (4/7/2026), ketika harga emas Antam melesat signifikan sebesar Rp 19.000, sekaligus mengunci posisi akhir pekan di level Rp 2.670.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Melejit
Kenaikan signifikan tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada Sabtu (4/7/2026), Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp 2.429.000 per gram, atau melonjak Rp 29.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali dengan nominal di atas Rp 10 juta, transaksi tersebut akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi masyarakat non-NPWP, potongan PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3%. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback pelanggan.







