Bandar Seri Begawan – Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, telah mengeluarkan dekrit kerajaan yang mencabut gelar kerajaan dan sebutan kehormatan “Yang Mulia” dari menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Keputusan penting ini diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan (Grand Chamberlain) pada Sabtu (8/8) dan berlaku efektif segera.
Pencabutan gelar ini mengundang perhatian publik, terutama karena alasan yang disampaikan secara resmi hanya merujuk pada “tindakan yang dianggap tidak pantas bagi istri anggota keluarga kerajaan karena mencoreng reputasi dan merupakan bentuk kurangnya rasa hormat yang serius terhadap Yang Mulia”.
Pihak kerajaan tidak merinci secara spesifik perilaku apa yang menjadi pemicu keputusan drastis ini.
Detail Pencabutan Gelar dan Sosok Pengiran Raabi’atul Adawiyyah
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, yang kini berusia 33 tahun, adalah istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah.
Pangeran Abdul Malik sendiri berada di urutan keempat dalam garis suksesi takhta Brunei.
Dengan pencabutan gelar ini, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah tidak lagi menyandang status “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya melekat padanya.
Penjabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengonfirmasi bahwa keputusan pencabutan gelar tersebut merupakan titah langsung dari Sultan Hassanal Bolkiah.
Pernyataan resmi dari Kantor Kepala Protokol Kerajaan menegaskan bahwa tindakan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dinilai telah mencoreng nama baik institusi kerajaan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah, serta Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha dan keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Meski demikian, tidak ada keterangan publik lebih lanjut mengenai peristiwa atau tindakan spesifik yang menyebabkan Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelarnya.
Kantor Grand Chamberlain juga tidak memberikan rincian mengenai kapan atau dalam situasi apa tindakan tersebut terjadi.
Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, dengan rumor yang beredar mengindikasikan kemungkinan perceraian antara Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dan Pangeran Abdul Malik dalam waktu dekat.
Pasangan ini telah menikah selama lebih dari sepuluh tahun, tepatnya sejak April 2015, dan dikaruniai empat orang anak.
Latar Belakang dan Riwayat Hidup Menantu Sultan
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah lahir pada tahun 1992 dan merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara.
Ia berasal dari keluarga dengan status bangsawan atau “Pengiran”.
Pendidikan awalnya ditempuh di sekolah bergengsi Al-Falaah School hingga tahun 2003, kemudian dilanjutkan di Rimba I Primary School, Menglait Secondary School, dan Rimba Secondary School.
Setelah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2012, Raabi’atul sempat meniti karier di sektor teknologi.
Ia pernah bekerja di sebuah perusahaan konsultan IT terkemuka di Brunei sebagai System Data Analyst.
Setahun kemudian, ia bergabung dengan HAD Technologies, juga di bidang IT, sebagai IT Instructor.
Keluarga Kerajaan Brunei dan Dinamika Suksesi
Pencabutan gelar ini juga menyoroti dinamika dalam keluarga kerajaan Brunei.
Sultan Hassanal Bolkiah, yang saat ini berusia 80 tahun, memiliki riwayat pernikahan yang kompleks.
Ia telah menikah tiga kali dan bercerai dua kali.
Saat ini, Sultan masih berstatus sebagai suami dari istri pertamanya, Ratu Saleha, yang juga merupakan sepupu pertamanya.
Dari pernikahannya dengan Ratu Saleha, Sultan Hassanal Bolkiah dikaruniai enam anak, termasuk Pangeran Abdul Malik dan Putra Mahkota Pangeran Al-Muhtadee Billah.
Penting untuk dicatat bahwa dalam garis suksesi takhta Brunei, hanya anak laki-laki yang memiliki hak atas takhta, sementara keempat putri Sultan tidak termasuk dalam urutan pewaris.
Posisi kedua dan ketiga dalam garis suksesi saat ini ditempati oleh putra-putra Pangeran Al-Muhtadee.
Selain anak-anak dari Ratu Saleha, Sultan Hassanal Bolkiah juga memiliki anak-anak dari pernikahan lainnya, termasuk Pangeran Abdul Mateen yang sering menjadi sorotan media.
Jika rumor perceraian antara Pangeran Abdul Malik dan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah terkonfirmasi, ini akan menjadi peristiwa yang signifikan dalam sejarah pernikahan keluarga kerajaan Brunei, mengingat panjangnya usia pernikahan mereka dan keberadaan empat orang anak.
Keputusan Sultan Hassanal Bolkiah untuk mencabut gelar menantunya, meskipun tanpa penjelasan rinci mengenai perilakunya, menegaskan kembali pentingnya menjaga reputasi dan kehormatan institusi kerajaan di Brunei Darussalam. Kasus ini menjadi pengingat akan standar ketat yang diterapkan terhadap anggota keluarga kerajaan, terutama terkait dengan perilaku dan kepatutan di mata publik dan tradisi.





