portalmadura.com – Tim Satresnarkoba Polresta Sumenep menciduk seorang pria berinisial HBG (55) di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (12/8/2026) sore. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih total 4,28 gram dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal dari penelusuran intensif jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep. Petugas menyergap tersangka tepat di depan sebuah rumah warga sebelum ia sempat melarikan diri.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Saat menggelar penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang haram tersebut tersimpan di dua tempat berbeda, yakni di genggaman tangan kiri dan saku baju milik tersangka. HBG langsung mengakui kepemilikan dua paket klip plastik berisi barang terlarang itu di hadapan petugas.
Selain menyita 4,28 gram sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
- Satu unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
- Bungkus rokok, sobekan kertas, serta isolasi yang digunakan untuk membungkus paket.
- Pakaian yang dikenakan tersangka saat penyergapan berlangsung.
Petugas langsung membawa tersangka HBG beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Berlapis dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka HBG dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal pidana relevan lainnya.
Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumenep, baik lewat langkah pencegahan maupun tindakan tegas di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat sangat krusial demi menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Penindakan tegas ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sumenep.





