portalmadura.com – Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) mencatatkan tren positif pada perdagangan Jumat (4/9/2026). Setelah sempat fluktuatif, harga kedua jenis logam mulia ini terpantau menguat signifikan seiring dorongan penguatan harga emas global.
Berdasarkan pembaruan data transaksi resmi, harga dasar emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram melonjak sebesar Rp31.000, membawa harganya ke level Rp2.670.000 per gram. Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga terangkat Rp31.000 menjadi Rp2.523.000 per gram. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor yang berniat merealisasikan keuntungan jangka pendek.
Sementara itu, bagi masyarakat yang bertransaksi melalui kanal Pegadaian, harga emas Antam pecahan 1 gram dipatok pada level Rp2.711.000 per gram. Di kanal yang sama, emas batangan terbitan UBS ukuran 1 gram diperdagangkan pada angka Rp2.659.000 per gram, sedangkan untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.438.000. Secara terpisah di pasar reguler, emas UBS mencatatkan harga jual Rp2.629.000 per gram dengan patokan buyback Rp2.331.000 per gram.
Daftar Rincian Harga Emas Antam dan UBS (4 September 2026)
Berikut adalah rincian patokan harga emas Antam dan UBS untuk berbagai ukuran pecahan pada Jumat (4/9/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.385.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.670.000
- Emas Antam 5 gram: Rp13.125.000
- Emas Antam 10 gram: Rp26.195.000
- Emas UBS 0,5 gram (Pegadaian): Rp1.438.000
- Emas UBS 1 gram (Pegadaian): Rp2.659.000
- Emas UBS 5 gram (Pegadaian): Rp13.038.000
- Emas UBS 10 gram (Pegadaian): Rp25.940.000
Faktor Pendorong Kenaikan Harga
Penguatan harga emas domestik tak lepas dari dinamika pasar keuangan global. Pelemahan indeks dolar Amerika Serikat (AS) memberikan ruang bagi komoditas berbasis dolar seperti emas untuk melanjutkan kenaikannya. Selain itu, ketidakpastian arah suku bunga acuan bank sentral AS (The Fed) terus memicu minat pelaku pasar terhadap aset aman (safe haven).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.





