portalmadura.com – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berbalik menguat pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Kenaikan ini mengakhiri tren penurunan yang sempat terjadi selama dua hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu pagi, harga dasar emas Antam naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.630.000 per gram. Pada hari sebelumnya, Selasa (22/9/2026), harga emas Antam berada di posisi Rp2.627.000 per gram.
Sejalan dengan harga beli, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga terangkat Rp3.000 menjadi Rp2.465.000 per gram. Dengan perkembangan ini, selisih antara harga beli dan harga buyback tercatat sebesar Rp165.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung saat transaksi berlangsung. Besaran PPh Pasal 22 dibedakan berdasarkan status kepemilikan NPWP pembeli:
- Pemegang NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen (harga emas 1 gram menjadi Rp2.636.575 setelah pajak).
- Non-NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Daftar Harga Emas Batangan Antam 23 September 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam dari pecahan terkeil hingga terbesar sebelum dikenakan beban pajak:
- Emas 0,5 gram: Rp1.365.000
- Emas 1 gram: Rp2.630.000
- Emas 2 gram: Rp5.200.000
- Emas 3 gram: Rp7.782.000
- Emas 5 gram: Rp12.925.000
- Emas 10 gram: Rp25.795.000
- Emas 25 gram: Rp64.362.000
- Emas 50 gram: Rp128.645.000
- Emas 100 gram: Rp257.212.000
- Emas 250 gram: Rp642.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.285.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.570.600.000
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi investasi emas batangan, disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan harga resmi dan mempersiapkan dokumen kependudukan serta NPWP guna mendapatkan tarif pajak yang lebih efisien.





