Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Prabowo

Avatar of PortalMadura.com
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Prabowo

portalmadura.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya tindakan penyadapan nonprosedural yang menyasar lingkaran tertinggi kekuasaan hingga tokoh-tokoh penting di Indonesia. Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Komjen Pol Asep Safrudin, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi ini dinilai mencederai hukum dan mengancam stabilitas keamanan nasional.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta cakupan luas dari jaringan penyadapan ilegal tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses