PortalMadura.com— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode November 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku hingga akhir triwulan IV, yaitu Desember 2026, guna menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor industri nasional.
Keputusan mempertahankan tarif penyesuaian (tariff adjustment) ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan kebijakan ini, besaran biaya per kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan pelanggan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Alasan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan penetapan tarif listrik triwulan IV 2026 pada Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Meskipun akumulasi realisasi parameter ekonomi makro periode Mei hingga Juli 2026 berpotensi mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif tetap stabil. Langkah ini diambil agar beban ekonomi masyarakat tidak meningkat, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Daftar Tarif Listrik PLN November 2026 Golongan Nonsubsidi
Besaran tarif listrik dihitung berdasarkan kapasitas daya dan peruntukan penggunaan. Berikut perincian tarif per kWh untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang dihimpun oleh tim portalmadura.com:
1. Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR (900 VA – RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
4. Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)
- P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Tidak Ada Perbedaan Tarif Prabayar dan Pascabayar
PLN menegaskan bahwa besaran tarif per kWh antara layanan prabayar (token) dan pascabayar adalah sama sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaan kedua skema tersebut hanya terletak pada mekanisme transaksi.
Pada sistem prabayar, pelanggan membeli token terlebih dahulu sebelum mengonsumsi listrik. Sedangkan pada sistem pascabayar, pelanggan memakai energi listrik selama satu bulan penuh dan membayar tagihan sesuai jumlah pemakaian yang tercatat di akhir periode penagihan.





