Kemenaker Tetapkan Aturan BSU 2026: Pekerja Terima Cair Sekaligus Rp900 Ribu, Cek 3 Syarat Utamanya!

Avatar of PortalMadura.com
Kemenaker Tetapkan Aturan BSU 2026: Pekerja Terima Cair Sekaligus Rp900 Ribu, Cek 3 Syarat Utamanya!

PORTALMADURA.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi anyar yang diundangkan pada Rabu (28/10/2026) ini memuat tiga kriteria utama bagi pekerja atau buruh yang berhak memperoleh bantuan senilai total Rp900.000.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan baru ini menjadi landasan hukum penetapan kriteria penerima, penyesuaian batas maksimal gaji, hingga mekanisme pencairan dana bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 16/2026, berikut adalah tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon penerima BSU 2026:

  • Memiliki Status WNI dan NIK Valid: Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan ini akan diverifikasi dan dicocokkan langsung dengan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026: Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan Agustus 2026. Ketentuan ini mengalami pergeseran batas periode jika dibandingkan dengan program BSU pada tahun sebelumnya.
  • Batas Gaji Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai Upah Minimum Daerah: Besaran upah yang menjadi tolok ukur adalah maksimal Rp3.500.000 per bulan, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap berdasarkan laporan terakhir dari pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus poin batas gaji, pemerintah memberikan pengecualian fleksibel bagi tenaga kerja yang bertugas di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta. Di daerah tersebut, batas maksimal penghasilan disesuaikan mengikuti UMK atau UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Di samping tiga kriteria utama tersebut, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa BSU 2026 tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, terkait prioritas penerima, pemerintah mendahulukan pekerja atau buruh yang tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tetap dipertahankan.

Mengenai nominal yang disalurkan, Pasal 6 ayat (1) menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bakal ditransfer secara sekaligus sebesar Rp900.000 dalam satu kali penyaluran kepada penerima yang lolos verifikasi.

Kendati demikian, pemenuhan seluruh persyaratan tidak otomatis menjamin pencairan bantuan secara langsung. Penetapan akhir tetap melewati proses validasi data bertahap serta mempertimbangkan alokasi pagu anggaran yang tersedia di Kemenaker. Pekerja dapat melakukan pemantauan status penerimaan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau pembaruan berita tepercaya di portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses