PortalMadura.Com, Sumenep – Pasca penetapan Basuki Cahaya Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyarankan tidak ada aksi lanjutan.
“Bila masih ada yang merencanakan aksi lanjutan terkait kasus Ahok, berarti ada kepentingan lain,” tegas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, yang menjadi tuntutan ormas Islam pada umumnya sudah terpenuhi, yakni menetapkan status tersangka pada Ahok dalam dugaan penistaan agama dan sesuai dengan aturan serta mekanisme dalam UU.
“Tidak perlu lagi ada aksi massa untuk menuntut proses hukum dalam kasus ini, dan jangan mau ditunggangi oleh kepentingan tertentu untuk mencederai NKRI,” katanya.
Lebih lanjut Hasan berharap masyarakat harus mendukung penegakan hukum Polri dengan menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif.
“Seluruh masyarakat Sumenep hendaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Polri, sampai proses hukum ke persidangan,” harapnya.
Penetapan tersangka Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama setelah melalui gelar parkara secara terbuka terbatas yang dihadiri oleh pihak pelapor, saksi ahli dan pihak terlapor.(Bahri/har)