PortalMadura.Com, Bangkalan – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Paseban, Hariadji, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (25/1/2017).
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengeloaan Limbah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan ini, merasa banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sulaiman, mengatakan, praperadilan dilakukan karena yang bersangkutan tidak bersalah. Bahkan, kleinnya hanya dijadikan korban.
“Tersangka dituduh itu tanpa ada pasal. Harusnya tertera jelas, pasal apa yang di sangkakan,” ujarnya.
Baca : Tersangka Baru, Kejari Bangkalan Tahan Pejabat BLH
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Ahmad Husaini, mengaku akan mengecek berkas pengajuan praperadilan tersebut. “Saya belum cek berkasnya, nanti kalau memang sudah terdaftar, pekan ini bisa disidangkan,” katanya.(Hamid/Putri)