Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas

Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Satu terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Prancak-Bragung, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Indra Wahyudi, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/2/2017).

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, menyatakan pikir-pikir.

“Kita masih menunggu salinan putusan itu. Lalu, kita pelajari dulu dengan seksama dan setelah ada petunjuk dari bapak Kajari, baru kita akan melangkah,” tegas Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu, Selasa (7/2/2017).

Pihaknya bersama Surya Rizal sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Baca: Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dijelaskan, untuk terdakwa lain, Siti Aminah, diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkang terdakwa Moh. Zainul Arief, diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Iwan Hujayanto, diputus 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. “Terhadap putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima,” pungkasnya. Baca: Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

(Bahri/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses