BreakingNews-DPO Kasus Raskin Kepulauan Sumenep Menyerahkan Diri

BreakingNews-DPO Kasus Raskin Kepulauan Sumenep Menyerahkan Diri
dok. Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – H. M. Izzat bin H. Mufti (34), warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Sumenep, menyerahkan diri ke Kejari Sumenep.

Pantauan PortalMadura.Com, Selasa (28/2/2017) siang, tersangka sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Sumenep dalam dugaan kasus penyelewengan raskin kepulauan Sumenep.

Keterlibatan tersangka dalam kasus ini, terjadi pada tanggal 8 Juli 2015. Raskin sebanyak 41,13 ton yang diambil dari Gudang Bulog Kalianget, jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tidak dikirim ke pulau.

Raskin tersebut sempat diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep menggunakan KLM Cinta Mekkah, dinahkodai Saharuddin (38), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.

Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke Pulau Kangean itu, justru dibelokkan ke Perairan Desa Nambakor, Saronggi.

Lalu, digerebek oleh petugas kepolisian. Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumenep juga menetapkan tersangka Suryadi, selaku Direktur CV Utama Mandiri. Dalam kasus tersebut, dia bertindak sebagai penyedia jasa angkutan raskin. (Bahri/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.