Ahok Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Ahok Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Ahok (Kumparan.com)

PortalMadura.Com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, dilansir kumparan.com, Selasa (9/5/2017).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan, bukan menghina agama.  Vonis Ahok 

(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.