PortalMadura.Com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, dilansir kumparan.com, Selasa (9/5/2017).
Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan, bukan menghina agama. Vonis Ahok
(Hartono)