PortalMadura.com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Sumenep, madura, Jawa Timur merekomendasikan pemilu ulang secara keseluruhan mulai DPRD Kabupaten, DPTD Provinsi Jatim, DPR RI dan DPD RI di 8 TPS didua kecamatan itu.
“Rekomendasinya memang harus pemilu ulang secara keseluruhan di 8 TPS itu, tidak hanya untuk DPRD Kabupaten yang ditemukan surat suarat tertukar dengan dapil lain,” kata Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, rekomendasi pemilu ulang di 8 TPS secara keseluruhan itu mengacu pada penghentian pemungutan suara secara keseluruhan, baik untuk DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI sebelum waktunya.
Baca Juga:
“Tapi tergantung KPU bagaimana teknisnya, kami hanya merekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, 8 TPS direkomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan surat suara tertukar. Untuk 6 TPS di dapil 5 surat suara tertukar dengan surat suara dapil 7 dan 2 TPS didapil 4 tertukar dengan surat suara dapil 5.
Dari 8 TPS diantaranya TPS 8 Desa Batu Putih Laok, TPS 6 Desa Juruan Daya, TPS 8 Desa Juruan Laok, TPS 2 Desa Sergang, TPS 7 Desa Batuputih Daya dan TPS 2 Batu Putih Kenek, Kecamatan Batu Putih dan TPS 4 Desa Keles dan TPS 8 Desa Tambaagung Tengah, masing-masing kecamatan Ambunten. (arif/htn).





