Pemilu Ulang di 8 TPS Ditetapkan Tanggal 13 April

PortalMadura.Com, Sumenep -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan pelaksanaan pemilu ulang di 8 Tempat Pemungtan Suara (TPS) di dua kecamatan tanggal 13 April.

“Jadwal pemungutan suara ulang di 8 TPS itu kami putuskan setelah melakukan koordinasi dengan KPU Jarim dan langsung pleno internal,” kata Thoha Shamadi, ketua KPU Sumenep, Kamis (10/4/2014).

Menurut Thoha, untuk pemilu ulang itu pihaknya memastikan akan dilakukan secara keselurunan untuk 4 jenis surat suara, yakni mulai DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jatim, DPR RI dan DPD RI, bukan hanya untuk DPRD Kabupaten sebagaimana ditemukan tertukar dengan dapil lain.

“Tidak hanya untuk jenis surat suara DPRD kabupaten. Yang akan diulang, tapi semuanya, bahkan panitian juga akan menyebarkan undangan baru kepada warga yang terdaftar dalam DPT pileg,” urainya.

Thoha menegaskan, semua logistik yang digunakan dalam pemungutan suara itu akan menggunakan yang baru karena dibeberapa TPS itu ada logistik seperti C 1 sudah digunakan, termasuk surat suara.

“Kalau pemilu ulang kan memang ada surat suara khusus yang diberi tanda tulisan “pemilu ulang” dan C 1 serta C 6 juga menggunakan yang baru,” paparnya. (arif/htn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.