PortalMadura.Com, Bangkalan – Proses rekam data e-KTP di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus berlanjut di masing-masing kecamatan, meski ada moratorium atau pemberhentian sementara yang diterapkan pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tidak ada surat resmi dari pusat soal pemberhentian program e-KTP. Kami jalan terus,” kata Djayus Sayuti, Kabid Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dispenduk Capil Bangkalan, Rabu (26/1/2014).
Menurut dia, penggunaan e-KTP secara penuh akan berlaku per 1 Januari 2015 dan KTP reguler sudah tidak berlaku lagi, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah pusat. “Dari total jumlah wajib KTP, sudah mencapai 64, 52 persen yang terekam,” ujarnya.
Sisanya, warga yang ada di perantauan dan mereka yang ada dipelosok desa yang kurang menyadari pentingnya identitas diri.(atc/htn)