PortalMadura.Com, Sampang – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diketahui tidak masuk kerja selama 30 hari.
Mereka yang berinisial SA, dan S itu, tidak diketahui keberadaannya dan terancam dipecat.
“Dua PNS itu sudah keterlaluan tidak masuk dinas selama 30 hari, dan itu perlu ditindak tegas,” kata Wakil Bupati Sampang, Fadilah Budiono, Kamis (2/7/2015).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan berupa sanksi.
“Jika memang benar terbukti, kami akan bertindak tegas alias melakukan pemecatan,” tandasnya.
Ia yakin, PNS nakal dimungkinkan tidak hanya terjadi dilingkungan PU Bina Marga, melainkan di dinas lain juga banyak yang nakal.
“Pemecatan terhadap PNS nakal berlaku pada siapapun yang sengaja melanggar aturan disiplin PNS,” ungkapnya
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sampang, Moh. Zis, mengakau sudah melakukan teguran kepada sebanyak dua kali pada yang bersangkutan.
“Kami sudah laporkan dua PNS itu ke Wabub dan BKD agar di tindak lanjuti secara aturan,” tandasnya.(lora/har)