Ada Caleg di Pamekasan Pasang Iklan di Media Online, Sanksinya Pidana

Avatar of PortalMadura.com
Ada Caleg di Pamekasan Pasang Iklan di Media Online, Sanksinya Pidana
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan setiap Calon Legislatif (Caleg) agar tidak memasang iklan di media sebelum waktunya. Sebab, tindakan itu akan merugikan pemasang dengan sanksi pidana yang akan menjeratnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran , Sukma Tirta Firdaus menyampaikan, masa kampanye caleg dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Artinya, sebelum tanggal itu dilarang memasang iklan di media massa jika tidak ingin terjerat sanksi.

“Kami akan cek dulu medianya kalau ada yang pasang iklan sekarang, dalam ketentuan itu yang disebut media adalah terdaftar di dewan pers dan berbadan hukum. Kami akan tindak lanjuti, kalau di media massa jelas sekarang bukan waktunya,” katanya, Rabu (9/1/2019).

Ada salah satu media online yang diduga berkantor di Kabupaten Pamekasan melayani pemasangan iklan benner Caleg DPRD Jawa Timur, padahal masih belum masa kampanye di media massa. Larangan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye dan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika melanggar regulasi tersebut pemasang dapat sanksi pidana.

“Pemasangnya yang bisa disanksi, karena terkadang caleg itu tidak tahu kalau pasang iklan, yang pasang terkadang pendukungnya, maka pendukungnya yang dipidana,” tandasnya.

Dia berharap, caleg DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat serta DPD RI dapat mematuhi PKPU yang ada supaya tidak terkena sanksi. Karena selain sanksi pidana, bisa juga terjerat sanksi administrasi, bahkan caleg yang bersangkutan bisa didiskualifikasi.

“Kalau sanksi pidana berupa kurungan dan denda, kalau sanksi administrasi itu kita lihat dulu hasil sidangnya seperti apa. Bisa saja dicoret, tapi kita lihat dulu nanti fakta-faktanya,” tegas mantan Wartawan di Pamekasan tersebut. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.