Ada Tempat Karaoke Tidak Lengkapi Izin, Satpol PP Tidak Berani Bertindak

Avatar of PortalMadura.com
Ada Tempat Karaoke Tidak Lengkapi Izin, Satpol PP Tidak Berani Bertindak
dok. Ist. Salah satu rumah makan yang ada fasilitas karaoke di Pamekasan

PortalMadura.Com, Tera' Bulan di Desa/Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai sekarang belum melengkapi izin gangguan atau yang biasa disebut HO (Hinderordonnantie) dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, pihaknya tidak bisa serta-merta bertindak terhadap tempat karaoke yang kini beroperasi tersebut. Pasalnya, semua izin, yang meliputi izin operasional, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin lainnya sudah lengkap, hanya tinggal izin HO.

“Kita tidak bisa serta-merta menutup karena izin tidak lengkap itu. Tapi, kami sudah menegur, dan pengelola tetap mempunyai kewajiban untuk melengkapi izin itu,” kata Yusuf, Senin (5/12/2016).

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pemilik tempat karaoke berjanji untuk melengkapi kekurangan izin yang telah menjadi persyaratan tersebut. Namun, Yusuf tidak menyebutkan deadline kapan izin HO akan dilengkapi.

“Kita harus bijak juga mengatasi masalah ini, karena ini menyangkut usaha orang lain juga. Satpol PP bertindak pun harus hati-hati, supaya tidak menimbulkan masalah juga. Kalau dikomplain bagaimana, karena mereka memiliki izin cuman tidak lengkap,” tandasnya.

Perlu diketahui, surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.