Akibat Permenkeu, Ratusan Pabrik Rokok di Jatim Gulung Tikar

Avatar of PortalMadura.com

Surabaya – Ratusan pabrik rokok di Jawa Timur gulung tikar akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.200/2008.

Dari regulasi tersebut, selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil.

“Jumlahnya terjun bebas khususnya pabrik rokok kecil banyak yang gulung tikar. Di Jawa Timur, jumlah pabrik rokok semula mencapai 1.100 lokasi menjadi 563 pabrik setelah peraturan diterapkan secara efektif pada 2009 lalu,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok, Sulami, Senin (24/3/2014).

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan , Moch Samsul Arifien yang dikonfirmasi mengatakan, kontribusi cukai rokok Jatim saja mampu sumbang sebesar 75 persen dari total cukai nasional atau sebesar Rp 45 triliun.

Samsul mengatakan, pendapatan dari cukai rokok Jatim itu tertinggi nasional. Jumlah itu diperoleh pembelian pita cukai oleh 1.367 pabrik rokok besar dan kecil.

Dari segi produksi jumlah rokok, ribuan pabrik rokok di Jatim itu memiliki kapasitas 169,9 miliar batang lebih dari total produksi nasional.(htn)

*sumber deliknews dot com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.