PortalMadura.Com, Pamekasan– Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan tersangka sabu terhadap MTA (19) warga Jalan Kangenan no 58 RT 1 RW 2 Kelurahan Kangenan setelah dilakukan gelar perkara.
Tersangka yang merupakan anak kepala sekolah salah satu SDN di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan berinisial FJ harus hidup di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka negatif setelah dites urine, tetapi tersangka terbukti secara sah telah melakukan kemufakatan jahat dengan cara sumbangan untuk membeli sabu Rp 50 ribu dan berkasnya bila sudah P21 akan dikirim ke kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP R. Mulyadi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Minggu (13/12/2015) malam, Kodim 0826 Pamekasan menggerebek rumah FJ di Jalan Kanginan yang ditengarai sering menjadi tempat pesta sabu. Alhasil, tiga orang pemuda diamankan dalam peristiwa itu. Kemudian diserahkan kepada polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Namun, dua orang diantaranya dilepas lantaran tidak cukup bukti.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu, 1 buah HP merek Nokia, 1 botol alkohol, 1 korek api, 1 bungkus Katembat, 1 alat hisap pipet dan 1 bungkus sedotan.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa 1 Poket sabu mereka membeli kepada Wawan alamat Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan. Dengan demikian, petugas langsung bergerak menuju rumah Wawan, namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Dari rumah Wawan, petugas berhasil mengamankan 60 poket sabu siap edar, 4 gram sabu, 1 alat timbang elektrik, 16 bendel palstik bungkus sabu, 1 buah alat hisap, 4 buah Pipet, 1 tablet pil Pronici, 1 tablet Pil orpen, 1 tablet Anastan, 1 buah jam tangan Merk Chane, 1 Buah tas kecil. Jika dikalkulasi, jumlah sabu secara keseluruhan mancapai 17,4 gram. (Marzukiy/har)