Ancaman 9 Tahun Penjara, Berkas Kasus ‘Debt Collector P21’

Avatar of PortalMadura.Com
Ancaman 9 Tahun Penjara, Berkas Kasus 'Debt Collector P21'
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Berkas kasus debt collector alias penagih utang cicilan sepeda motor di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dinyatakan lengkap (P21).

Debt collector berinisial H akhirnya diringkus paksa oleh aparat kepolisian setempat karena sempat menghilang yang sebelumnya mendapat jaminan dari perusahaannya.

“Kejadian itu sudah lama. Saat ini, berkasnya sudah P21 (lengkap, red). Jadi, kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim , AKP Hery Kusnanto., Rabu (11/7/2018).

Ia menjelaskan, sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H, karena ada jaminan dari perusahaan tempatnya bekerja. “Setelah berkas rampung, maka tersangka juga kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Dikatakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector dikategorikan sebagai perampasan dan sudah masuk dalam ranah pidana umum.

“Sebagaimana diatur pada pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Rafi/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.