PortalMadura.Com, Sampang – Berkas kasus debt collector alias penagih utang cicilan sepeda motor di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dinyatakan lengkap (P21).
Debt collector berinisial H akhirnya diringkus paksa oleh aparat kepolisian setempat karena sempat menghilang yang sebelumnya mendapat jaminan dari perusahaannya.
“Kejadian itu sudah lama. Saat ini, berkasnya sudah P21 (lengkap, red). Jadi, kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto., Rabu (11/7/2018).
Ia menjelaskan, sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka H, karena ada jaminan dari perusahaan tempatnya bekerja. “Setelah berkas rampung, maka tersangka juga kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector dikategorikan sebagai perampasan dan sudah masuk dalam ranah pidana umum.
“Sebagaimana diatur pada pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Rafi/Desy)