Anda Pengguna SPM? Ini Prosedurnya Kalau Mau ke RSUD Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Anda Pengguna SPM? Ini Prosedurnya Kalau Mau ke RSUD Sumenep
Ist. Dok,. Tampak depan RSUD dr Moh Anwar Sumenep

PortalMadura.Com, – Keluarga kurang mampu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. Salah satunya, melalui Surat Pernyataan Miskin ().

Bila Anda benar-benar miskin dan tidak sekedar mengaku miskin, maka perlu memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat.

2. Mendapat rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

4. Kartu Keluarga (KK)

“Bila empat persyaratan itu sudah lengkap, maka perlu mendapat persetujuan atau legal dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” kata Direktur , dr. Fitril Akbar, melalui Kepala Bidang Informasi dan Evaluasi (Inev), dr. Tatik Kristiowati, Jumat (31/3/2017).

Semua persyaratan tersebut, di foto copy, baru pasien di bawa ke Rumah Sakit. “Silahkan langsung ke bagian Tim Siap Sehat,” pungkas Tatik sapaan akrab Kristiowati.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.