Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Dengan Hormat

Avatar of PortalMadura.com
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Anggota , Madura, Jawa Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Hariono, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korpnya.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut,” paparnya, Kamis (31/5/2018).

Hal itu, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf (a), pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

“Jadi, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena meninggalkan tugasnya di tahun 2016,” terangnya.

Dijelaskan, keputusan tersebut sudah dilakukan proses sesuai mekanisme sejak tahun 2016. Melalui proses pemeriksaan, pemberhentian hingga penyampaian Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Baik dari pemeriksaan, dan beberapa kali pembinaan. Namun, yang bersangkutan tidak berubah menjadi baik, dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Anggota Polres Sampang, Aiptu Hariono, merupakan warga Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.