Ansor Sumenep: Sebagai Warga Negara Pemilik Kafe Wajar Lapor Polda

Avatar of PortalMadura.Com
Ist. M. Muhri
M. Muhri (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP Ansor) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai wajar jika Resto melakukan pembelaan hukum dengan cara melapor ke Polda Jatim pasca penutupan oleh Satpol PP setempat.

“Sah-sah saja, itu adalah hak warga negara, tetapi langkah Satpol PP itu sudah benar selaku penegak Perda,” tegas Ketua PC GP Ansor Sumenep, M. Muhri, pada wartawan, Sabtu (28/5/2016).

Hal tersebut menanggapi sikap pemilik Kafe Zurin Resto Sumenep, Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya, yang melaporkan Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar ke Polda Jatim dengan dugaan pencemaran nama baik, Kamis (26/5/2016).

Menurut Muhri, langkah Satpol PP sudah prosedural. Artinya, sebelum dilakukan penutupan sudah diberi peringatan.

“Namun pimilik kafe tidak mengindahkan peringatan itu,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, kafe itu sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Islaman dan meresahkan masyarakat.

“Sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan budaya lokal, maka harus ditutup, apalagi menyalahi aturan. Izinnya warung makan, tetapi di salahgunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap Kafe Zurin Resto dan Ayu Resto, Rabu (25/5/2016) malam. Salah satu alasan penutupan, yakni tidak mengantongi izin. Sebagaimana juga dalam tulisan yang ditempel di tembok Kafe Zurin, “Usaha Rumah Makan Ini Ditutup Karena Tidak Berizin”. (Satpol PP Sumenep).

Penutupan Kafe Zurin Resto tersebut berbuntut pada pelaporan Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar ke Polda Jatim. Materinya, pencemaran nama baik dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016. (baca: Kuasa Hukum Kafe Zurin, Sudah Penuhi Unsur Fitnah Kasatpol PP Dilaporkan ke Polda Jatim)

Penelusuran PortalMadura.Com, Zurin Resto mengantongi izin dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014 dengan pemegang izin Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya.

Sedangkan Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Pemkab Sumenep terbit tanggal 14 Januari 2015 dan pemegang izin atas nama, Imam Muhtar.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.