PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang pria berinisial RH (23), diringkus aparat kepolisian di Jl. Panglima Sudirman, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Warga Desa Sabiyan, Kecamatan/Kota Bangkalan tersebut hendak menjual kalung emas seberat 4 gram yang didapat dari kejahatan.
“Emas itu hasil dari menjambret,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.
Kalung emas yang akan dijual itu menjambret dari anak usia 3 tahun berinisial FZ. Korban sedang duduk di depan rumahnya, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
Beruntung aksi pelaku terekam kamera pengintai yang dipasang depan rumah korban. Orang tua korban akhirnya melakukan pencarian, termasuk ke pasar emas, di Jl. Panglima Sudirman, Bangkalan.
“Ternyata benar, pelaku hendak menjual kalung emas,” katanya.
Aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli dengan mudah meringkus pelaku yang sedang memegang kalung emas di salah satu pedagang.
“Kebetulan ada anggota yang patroli, sehingga pelaku langsung diamankan,” terangnya.(*)