APK dan BK Ditertibkan, Panwaslu Sampang Libatkan Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub

APK dan BK Ditertibkan, Panwaslu Sampang Libatkan Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub
Petugas Membersihkan APK dan BK Cabup - Cawabup Sampang. (Foto: Panwaslu)

PortalMadura.Com, Sampang – Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Calon Bupati – Wakil Bupati dan Calon Gubernur – Wakil Gubernur, dibersihkan, Minggu (24/6/2018).

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sampang, Madura, Jawa Timur, melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menyisir wilayah setempat.

“Pembersihan APK dan BK, kami lakukan serentak se-Kabupaten Sampang sejak Pukul 00:00 WIB tadi,” ungkap Komisioner Panwaslu Sampang, Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun.

Disampaikan, bahwa penertiban APK dan BK calon kepala daerah atas dasar pasal 30 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

“Tentang perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi tanggung jawab pasangan calon,” jelasnya.

Pihaknya mengaku memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanat PKPU yang tertera pada pasal 31.

“Membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” tegasnya pada PortalMadura.Com.

Untuk itu, Panwaslu Sampang melarang kepada seluruh elemen khususnya kepada Tim Sukses (Timses) pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye pada hari tenang.

“Tentunya, tidak boleh ada kegiatan kampanye lagi dalam bentuk apapun. Karena sudah memasuki masa tenang,” tegasnya. (Rafi/Desy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses