ASN dan THL di Bangkalan Ditangkap Nyabu di Kantor, Bupati: Saya Ingin Keduanya Dipecat

Avatar of PortalMadura.com
ASN dan THL di Bangkalan Ditangkap Nyabu di Kantor, Bupati: Saya Ingin Keduanya Dipecat
ASN dan THL di Bangkalan Ditangkap Nyabu di Kantor, Bupati: Saya Ingin Keduanya Dipecat

PortalMadura.com-Dua pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di tempat kerja. Mereka adalah Wirjono Teguh Widjajanto (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya, dan Heri Pribadi (42), Tenaga Harian Lepas (THL) warga setempat.

Penangkapan keduanya menggemparkan lingkungan birokrasi setempat. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, langsung angkat bicara dan menyatakan kemarahannya atas aksi yang dinilai sangat mencoreng nama baik instansi pemerintah.

“Itu sudah keterlaluan. Pakai narkoba itu pelanggaran berat, apalagi dilakukan di kantor dan menggunakan fasilitas negara. Saya ingin keduanya dipecat,” tegas Lukman dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).

Lukman menekankan bahwa tindakan keduanya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik aparatur negara. Penggunaan seragam dinas dan ruang kerja untuk aktivitas ilegal menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.

Ia telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Meski proses pemecatan harus menunggu keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), Bupati meminta agar dicari celah hukum untuk mempercepat sanksi disiplin berat.

“Saya panggil BKPSDA agar oknum tersebut ditindak secara keras. Harus ada mekanisme yang bisa kita manfaatkan agar pemecatan bisa dilakukan. Saya tegaskan, saya ingin keduanya dipecat,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan sanksi administratif, Pemkab Bangkalan telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDA untuk menahan 50 persen gaji kedua pegawai selama proses hukum berlangsung.

“Selama proses hukum masih berjalan, kami sepakat tidak mencairkan separuh gaji mereka. Ini bentuk tanggung jawab dan penegakan disiplin,” ujar Lukman.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian, sementara proses hukum disiplin pegawai dijalankan secara paralel oleh instansi terkait. Pemkab Bangkalan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran aparatur agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Masyarakat setempat menilai tindakan tegas Bupati patut diapresiasi sebagai upaya pemberantasan praktik korupsi moral di tubuh birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses