PortalMadura.Com, Bangkalan – Polsek Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga tersangka judi domino jenis kyu kyu. Ketiga tersangka itu, Asmuni (29), warga Dupak, Surabaya, Moh. Salim (28) dan Mahfud (40), keduanya warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
“Ketiga tersangka diamankan saat bermain judi di rumah salah satu tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (26/3/2017).
Terungkapnya kasus itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka, Mahfud, sering dijadikan tempat bermain judi. Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara. “Ternyata benar, mereka sedang bermain judi,” lanjut dia.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, satu set kartu domino, satu pak berisi tujuh set domino yang belum terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.
Saat ini, para tersangka diamankan di Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” tutupnya.(Hamid/Putri)