Aturan Ganti Suara Klakson, Jangan Sembarangan!

Avatar of PortalMadura.com
Aturan Ganti Suara Klakson, Jangan Sembarangan!
ilustrasi (Tribunnews.com)

PortalMadura.Com merupakan bagian dari komponen kendaraan, baik mobil atau sepeda motor yang berfungsi sebagai pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara lainnya.

Alat ini pasti terdapat pada setiap kendaraan dengan bunyi yang telah ditetapkan dari perusahaan. Namun, sebagian orang terkadang masih merasa kurang puas terhadap bunyi yang ada sehingga memodifikasinya sesuai keinginan sendiri.

Tidak jarang, pengguna yang mengubah bunyinya menjadi suaran yang lebih tinggi, bahkan sampai-sampai memekakan telinga pengguna jalan lainnya.

Padahal, perihal klakson tidak boleh diubah sembarangan. Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima baik oleh indra pendengaran, maka bunyi perangkat itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 39 PP tersebut, harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Mengenai bunyi piranti itu juga diatur lengkap sebagaimana yang tertera pada Pasal 64 ayat 2.

Dijelaskan, suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi yakni 118 desibel atau dB (A). Itu artinya, pemilik mobil maupun motor tidak bisa sembarangan dalam memodifikasi suara klakson.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengimbau agar pengendara mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai hal tersebut mengganggu pengendara lainnya.

“Kalau bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Budiyanto. (viva.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.