Awal Tahun 2019, Bawaslu Pamekasan Tertibkan 200 APK Melanggar

Avatar of PortalMadura.com
Awal Tahun 2019, Bawaslu Pamekasan Tertibkan 200 APK Melanggar
Ratusan APK di Pamekasan yang ditertibkan oleh petugas (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Angka pelanggaran pemilu di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata cukup tinggi. Pada awal tahun 2019 saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sudah menemukan 65 jenis pelanggaran dan menertibkan 200 (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi menuturkan, pada tanggal 12 Januari 2019 pihaknya menertibkan APK yang melanggar aturan bersama TNI, Polri dan Satpol PP dengan menyisir hingga tingkat kecamatan. Sehingga ditemui ratusan APK Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) tidak mematuhi aturan.

“Rata-rata (pelanggarannya, red), karena dipaku di pohon, itu tidak boleh. Kemudian di tempat ibadah, lembaga pendidikan, di rumah sakit dan di lingkungan kantor pemerintahan,” terangnya, Rabu (16/1/2019).

Dia tidak menampik jika ada caleg yang mokong, meskipun beberapa kali ditertibkan, namun tetap memasang kembali APK dengan posisi melanggar. Tak pelak, pihaknya sering menyampaikan aturan pemasangan APK dan lain-lain supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Kalapas Klas II A Pamekasan Ancam Sipir Nakal

“Apa karena faktor tidak tahu atau bagaimana saya tidak tahu, tetapi kami sering sampaikan tentang PKPU-nya kepada yang bersangkutan dan partai politiknya. Atau pemasangnya yang tidak tahu,” tandasnya.

Pihaknya menghimbau kepada peserta pemilu dan partai politik untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kondusifitas pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019. Salah satunya tidak memasang APK di tempat terlarang. (Marzukiy/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.