Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam? Ini Penjelasannya

Avatar of PortalMadura.com
Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Nikah siri dikenal masyarakat dengan pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam administrasi Kantor Urusan Agama (KUA). Biasanya, pernikahan ini dilangsungkan secara sembunyi atau rahasia dengan pertimbangan tertentu kedua belah pihak.

Di zaman sekarang, nikah siri dianggap sebagai sesuatu yang berkonotasi negatif oleh masyarakat. Karena, banyaknya kasus di mana pernikahan yang berlangsung tidak menggunakan wali asli dari keluarga dan masih banyak kasus lainnya yang justru merugikan pihak wanita.

Lantas, bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap pernikahan siri ini?.

Ternyata, nikah siri tidak ada dalam agama Islam. Kata ‘Siri' berasal dari bahasa arab yang artinya Rahasia. Berarti nikah siri artinya nikah yang dilakukan secara rahasia. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak disetujui untuk berpoligami, tidak mendapat restu orang tua dan berbagai alasan lainnya.

Pada zaman Rasulullah SAW, Beliau tidak pernah mencotohkan nikah Siri. Rasul justru memerintahkan agar menggelar perayaan pernikahan dengan memotong seekor kambing. Namun jika tidak mampu, maka cukup dengan makanan seadanya saja. Tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing” (HR. Muslim).

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, beliau berkata: “Tidaklah Rasulullah menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah” (Shahih Jami'us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).

Namun pada kasus pernikahan siri yang terjadi saat ini, pada umumnya dilakukan jauh dari pihak keluarga, jangan sampai masyarakat yang mengenalnya sampai tahu, dan pada akhirnya, orang-orang terdekat yang mengenalnya mengetahui dengan sendirinya. Namun bukannya bahagia, kebanyakan pihak keluarga yang baru mengetahui justru bersedih karena merasa dikhianati.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada pernikahan siri dalam Islam. Namun jika melihat pendapat ulama, masih menuai kontroversi. Ada yang menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya, dengan catatan pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam Islam dan syarat pernikahan dalam Islam, diantaranya: Harus ada dua calon mempelai, Ada ijab qobul, Wali nasab dari pihak perempuan.

Sementara itu, ulama yang menolak mengatakan jika nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat, sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam. Pada zaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.

Demikianlah penjelasan tentang hukum nikah siri dalam Islam. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan, sebab pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama Islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara Islami, diawali dengan ta'aruf atau salat istikharah. Kemudian melakukan syarat-syarat akad nikah sesuai syariat agama. Wallahu A'lam. (infoyunik.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.