Bagaimana Hukum Salat Berdua Bersama Lawan Jenis yang Bukan Muhrim?

Avatar of PortalMadura.com
Bagaimana Hukum Salat Berdua Bersama Lawan Jenis yang Bukan Muhrim?
ilustrasi

PortalMadura.Com – Dalam ajaran agama Islam, menjadi ibadah yang diutamakan untuk umat Muslim. Karena, apabila melaksanakan salat tersebut maka Allah SWT akan melipatgandakan nilai pahala salatnya hingga 27 kali lipat daripada salat sendiri.

Walaupun demikian, tapi bagaimana jika yang melaksanakan salat berjemaah tersebut adalah seorang wanita dan pria yang bukan muhrimnya?. Sah atau tidak bagi jemaah yang bukan tersebut?.

Sekjen Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya”.

Lantas, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji”. Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan” (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika salatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh.

Karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki salat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Rasulullah, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan”.

Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu salat.

Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Rasulullah.

Maka, jika salat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di musala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Namun, jika di musala itu ada orang lain, meskipun ia tidak salat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Baitul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki salat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Rasulullah yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertiannya adalah sama dengan haram.

Namun, Baitul Masail NU menjelaskan, haramnya salat dengan bukan muhrim, bukan berarti salatnya tidak sah. Ia menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim atau haram, salat berjemaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sebab, keharaman salat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar salat (li amrin kharijiy ‘anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara salat dan yang lainnya. Wallahu A'lam. (republika.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.